Rabu, 17 Desember 2014

Ilmu Budaya Dasar Bab 8 - Manusia Dan Pandangan Hidup - Artikel Terkait


Ilmu Budaya Dasar
BAB 8

v MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

A.   Pengertian Pandangan Hidup

Setiap manusia memiliki pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati, karena itu pandangan hidup menentukan masa depan seseorang. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup didunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya. Pandangan hidup tidak timbul seketika atau dalam waktu singkat, melainkan melalui proses waktu yang cukup lama dan terus – menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat diuji kebenarannya. Hasil pemikirann itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar inilah manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai peganganm pedoman, arahan atau petunjuk yang disebut pandangan hidup.

Pandangan hidup banyak sekali macam dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya yang terdiri dari 3 macam, yakni ;
1.      Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
2.      Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut
3.      Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya

Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsur – unsur, yaitu cita – cita, kebajikan, usaha dan keyakinan atau kepercayaan. Keempat unsur ini merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan.


B.   Cita - Cita

Cita – cita merupakan pandangan masa depan, merupakan pandangan hidup yang akan datang. Dengan kata lain, cita – cita merupakan keinginan, harapan, dan tujuan manusia yang makin tinggi tingkatannya. Dapat atau tidaknya seseorang mencapai cita – cita bergantung pada 3 faktor, seperti yang akan menjadi pembahasan selanjutnya.

Faktor manusia yang mau mencapai cita – cita ditentukan oleh kualitas manusianya. Ada orang yang tidak berkemauan, sehingga apa yang dicita – citakan hanya merupakan khayalan saja. Sebaliknya ada orang yang berkemauan keras ingin mencapai apa yang dicita – citakan, cita – cita merupakan motivasi atau dorongan dalam menempuh hidup untuk mencapainya. Cara keras dalam mencapai cita – cita merupakan suatu perjuangan hidup yang bila berhasil akan menjadikan dirinya puas.

Faktor kondisi yang mempengaruhi tercapainya cita – cita, pada umumnya dapat disebut yang menguntungkan dan yang menghambat. Faktor yang menguntungkan merupakan kondisi yang memperlancar tercapainya suatu cita – cita, sedangkan faktor yang menghambat merupakan kondisi yang merintangi tercapainya suatu cita – cita.

Faktor tingginya cita – cita yang merupakan faktor ketiga dalam mencapai cita – cita. Seperti ada dianjurkan agar seseorang menggantungkan cita – citanya setinggi bintang di langit. Tetapi hal ini ditentukan oleh bagaimana faktor manusianya, mampukah yang bersangkutan mencapainya, dan demikian juga faktor kondisinya memungkinkan hal itu. Apakah dapat merupakan pendorong atau penghalang cita – cita.

C.   Kebajikan

Kebajikan atau kebaikan atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma – norma agama dan etika.

Sebagai makhluk pribadi, manusia dapat menentukan sendiri apa yang baik dan apa yang buruk. Baik buruk itu ditentukan oleh suara hati. Suara hati sendiri adalah semacam bisikan di dalam hati yang mendesak seseorang untuk menimbang dan menentukan baik buruknya suatu perbuatan, tindakan atau tingkah laku. Jadi, suara hati dapat merupakan hakim untuk diri sendiri. Suara hati selalu memilih yang baik, sebab itu ia selalu mendesak orang untuk berbuat yang baik bagi dirinya. Sebaliknya, apabila seolah – olah kita tidak mendengarkan suara hati itu, maka munafiklah kita.

Kebajikan manusia nyata dan dapat dirasakan dalam tingkah lakunya. Karena tingkah laku bersumber pada pandangan hidup, maka setiap orang memiliki tingkah lakunya sendiri – sendiri, sehingga tingkah laku setiap orang berbeda – beda. Faktor – faktor yang dapat menentukan tingkah laku setiap orang ada 3 hal, diantaranya ;
1.      Faktor Pembawaan ( Hereditas )
2.      Faktor Lingkungan ( Environtment )
3.      Faktor Pengalaman

D.   Usaha atau Perjuangan

Usaha atau perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita – cita. Setiap manusia harus kerja keras untuk kelanjutan hidupnya. Tanpa usaha atau perjuangan, manusia tidak hidup sempurna, karena perjuangan untuk hidup sudah merupakan kodrat manusia.

Kerja keras pada dasarnya menghargai dan meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya pemalas membuat manusia itu miskin, melarat, dan berarti menjatuhkan harkat dan martabatnya sendiri. Karena itu tidak boleh bermalas – malasan, bersantai – santai dalam hidup ini. Santai dan istirahat ada waktunya sendiri, dan manusia yang mengatur waktunya itu.


E.   Keyakinan atau Kepercayaan

Keyakinan atau kepercayaan yang menjadi dasar pandangan hidup berasal dari akal atau kekuasaan Tuhan. Menurut ahli, Prof. Dr. Harun Naustion, ada tiga aliran filsafat, diantaranya adalah ;

1.      Aliran Naturalisme
Dasar aliran ini adalah Keyakinan

2.      Aliran Intelektualisme
Dasar aliran ini adalah Logika atau Akal

3.      Aliran gabungan
Dasar aliran ini adalah Kekuatan gaib dan juga Akal




F.    Langkah – Langkah Berpandangan Hidup Yang Baik

Manusia pasti mempunyai pandangan hidup walau bagaimanapun bentuknya. Bagaimana kita memperlakukan pandangan hidup itu tergantung pada orang yang bersangkutan. Akan tetapi yang terpenting, kita harus mempunyai langkah – langkah berpandangan hidup agar kita dapat memperlakukan pandangan hidup itu sendiri sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan cita – cita dengan baik. Adapun langkah – langkahnya adalah sebagai berikut ;
1.      Mengenal
2.      Mengerti
3.      Menghayati
4.      Meyakini
5.      Mengabdi
6.      Mengamankan




















v  bab 8 artikel terkait - mANUSIA DAN pandangan hidup

Beda Pandangan Soal Uang Merusak Hubungan
Penulis : Wardah Fazriyati | Kamis, 1 November 2012 | 15:07 WIB


Pertengkaran pasangan soal yang disebabkan sejumlah faktor, termasuk kepribadian finansial yang berlawanan. 
KOMPAS.com - Pasangan menikah dengan perencanaan keuangan keluarga yang baik bukan satu-satunya syarat meraih kebahagiaan dalam hubungan. Boleh jadi, saat ini Anda dan suami sudah memiliki tabungan yang cukup, dana pensiun yang terencana dengan baik, dan arus kas rumah tangga yang terkontrol. Namun semua hal ini tak menjamin kebahagiaan dalam hubungan.
Penting bagi pasangan untuk memiliki cara pandang yang lebih luas soal keuangan. Pandangan Anda dan dia soal uang punya pengaruh besar terhadap setiap keputusan yang pasangan ambil terkait kebutuhan rumah tangga dan keluarga. 
Coba ingat kembali, seberapa sering Anda dan suami beradu argumen soal uang. Perbicangan soal makan siang saja bisa memicu pertengkaran, jika cara pandang Anda dan dia soal uang berbeda. Contohnya, saat Anda bertanya pada suami mengenai menu makan siangnya, dia mengatakan makan siang salad seharga Rp 100.000 misalnya. Bagi Anda, salad seharga tersebut terlalu mahal, dan hal ini pun memicu pertengkaran kecil yang jika terakumulasi bisa merusak hubungan dalam jangka panjang.



Pertengkaran pasangan soal uang umumnya dipengaruhi tiga faktor ini:
1. Kepribadian keuangan
Coba perhatikan karakter anak-anak dalam menggunakan uangnya. Si A yang memiliki kepribadian si penabung dan si B yang berkepribadian si pebelanja.  Si B kesulitan menyimpan uangnya untuk masa depan, sementara si A takkan menggunakan uangnya kecuali terpaksa atau bahkan dipaksa.

Perbedaan kepribadian terkait uang ini juga didapati pada orang dewasa. Anda dan suami pun memiliki kepribadian yang bisa jadi sama atau berbeda. Ada lima kepribadian terkait uang: si hemat, si boros, pengambil risiko, si cari aman, si coba-coba.

Setiap orang bisa memiliki 2-5 kepribadian tersebut dalam dirinya. Karenanya penting bagi pasangan untuk saling memahami kepribadian terkait uang, mana kepribadian utama Anda dan dia, dan kepribadian pendukungnya. Pahami perbedaan kepribadian soal uang ini agar Anda dan dia lebih mampu mengatasi potensi pertengkaran soal uang.

2.   Pandangan hidup.
Lima kepribadian soal uang tadi ada hubungannya dengan perspektif seseorang tentang kehidupan. Uang selalu ada kaitannya dengan setiap keputusan yang Anda ambil. Dengan kata lain, kepribadian Anda soal uang memengaruhi perspektif Anda tentang hidup.
Si boros cenderung royal memberikan hadiah. Sementara si hemat selalu memanfaatkan kesempatan penawaran yang menguntungkannya. Bagi si pengambil risiko, ia takkan banyak pertimbangan dalam menggunakan uangnya. Sedangkan si cari aman selalu penuh perencanaan. Bagi si coba-coba, ia takkan membiarkan persoalan uang memengaruhinya dalam mengambil keputusan.
Sekali lagi, dengan memahami perbedaan perspektif yang ada hubungannya dengan kepribadian soal uang ini, Anda dan pasangan bisa saling memahami. Sehingga pertengkaran karena uang pun bisa diminimalisasi.





3.    Kepribadian berlawanan.
Nah, ketika Anda menikah dengan seseorang yang memiliki kepribadian berlawanan, inilah yang menjadi pemicu pertengkaran finansial pada pasangan. Faktanya, 75 persen pasangan menikah memiliki kepribadian finansial yang berlawanan. Tak heran jika 70 persen penyebab perceraian dipicu persoalan uang. 
Meski begitu, menikah dengan seseorang yang memiliki kepribadian finansial berlawanan tak selamanya berpotensi merusak hubungan. Selalu ada alasan di balik perbedaan tersebut bukan? Adalah tugas Anda dan pasangan untuk mentoleransi perbedaan tersebut, menerimanya dan berusaha saling menyesuaikan, bukan berusaha menyatukan apalagi memaksakan kehendak kepada satu dengan lainnya.


Tanggapan :
Perbedaan pandangan hidup seseorang memang berbeda-beda. Dari perbedaan pandangan setiap orang ini dapat menimbulkan kekacauan. Salah satu dari berbagai macam kasus soal pandangan hidup ini adalah perbedaan pandangan dalam berumah tangga yakni mengenai keuangan yang berakibat dapat merusak hubungan dalam berumah tangga. 
Sudah dijelaskan dalam article diatas bahwa kepribadian mempengaruhi pandangan hidup seseorang. Dengan kata lain, jika seorang suami dan istri yang memiliki kepribadian dan pandangan hidup yang sama, yang sama-sama tidak memiliki keinginan untuk berboros, keuangan dapat dijaga dan tidak menimbulkan permasalahan.
Salah satu solusi dari pandangan hidup seseorang yang berbeda ini adalah dengan memahami perbedaan perspektif yang ada hubungannya dengan kepribadian soal uang ini, pasangan bisa saling memahami. Sehingga pertengkaran karena uang pun bisa diminimalisasi.
Jadi, jika salah satu dari Anda yang memiliki perbedaan pandangan mengenai keuangan atau apapun perbedaan pandangan tersebut, dapat dibicarakan dengan baik dan harus saling memaham



Manusia dan Pandangan Hidup (Kasus Terorisme)
20/05/2010 by yanz
 Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya (“teroris”) layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan “teroris” dan “terorisme”, para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : “Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang”. Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.

 Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung World Trade Center dan Pentagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu, yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh, terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal yang terencana. Akibat serangan teroris itu, menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers, diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di Pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center merupakan penyerangan terhadap “Simbol Amerika”. Namun, gedung yang mereka serang tak lain merupakan institusi internasional yang melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi, sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika Serikat tapi juga dunia. Amerika Serikat menduga Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.
Kejadian ini merupakan isu global yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional.
Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia, yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill.


Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.
Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif, hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum. Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism), dimana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai Crimes against State. Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi Crimes against Humanity, dimana yang menjadi korban adalah masyarakat sipil. Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human Rights (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah (Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali.
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se , tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena:
Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [[(lex specialis derogat lex generalis)]]. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi kriteria:
bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti:
Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain.
Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum pidana materielnya saja, akan tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus diperhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hukum pidana materielnya sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP).
Sebagaimana pengertian tersebut di atas, maka pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada. Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak Asasi Manusia, apabila dibandingkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia. Atau mungkin karena sifatnya sebagai Undang-Undang yang khusus, maka bukan penyimpangan asas yang terjadi di sini, melainkan pengkhususan asas yang sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur oleh Undang-Undang Khusus tersebut.
Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) menyebutkan bahwa perintah Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat di antara para penegak hukum. Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 26 berbunyi:
Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap Laporan Intelijen.
Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan Penyidikan.
Permasalahannya adalah masih terdapat kesimpang siuran tentang pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, sehingga sulit menentukan apakah yang dapat dikategorikan sebagai Bukti Permulaan, termasuk pula Laporan Intelijen, apakah dapat dijadikan Bukti Permulaan. Selanjutnya, menurut pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penetapan suatu Laporan Intelijen sebagai Bukti Permulaan dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri melalui suatu proses/mekanisme pemeriksaan (Hearing) secara tertutup. Hal itu mengakibatkan pihak intelijen mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap melakukan suatu Tindak Pidana Terorisme, tanpa adanya pengawasan masyarakat atau pihak lain mana pun. Padahal kontrol sosial sangat dibutuhkan terutama dalam hal-hal yang sangat sensitif seperti perlindungan terhadap hak-hak setiap orang sebagai manusia yang sifatnya asasi, tidak dapat diganggu gugat.


Oleh karena itu, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum, diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai Bukti Permulaan. Terutama karena ketentuan pasal 26 ayat (1) tersebut memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan yaitu penangkapan, terhadap orang yang dicurigai telah melakukan Tindak Pidana Terorisme, maka kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik.
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa di dalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror.
Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan di banyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi dengan definisi yang jelas, tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga bagaimana ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan.




Terorisme di Indonesia
Rangkaian Serangan Bom di Indonesia 2000-2009

 
Tahun 2000
* Bom Kedubes Filipina, Jakarta 2000. 1 Agustus 2000, bom meledak dari sebuah mobil yang diparkir di depan rumah Duta Besar Filipina, Menteng, Jakarta Pusat. 2 orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, termasuk Duta Besar Filipina Leonides T Caday.
* Bom Kedubes Malaysia, Jakarta 2000. 27 Agustus 2000, granat meledak di kompleks Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
* Bom Gedung Bursa Efek Jakarta 2000. 13 September 2000, ledakan mengguncang lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta. 10 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan.
* Bom malam Natal 2000. 24 Desember 2000, serangkaian ledakan bom pada malam Natal di beberapa kota di Indonesia, merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta mengakibatkan 37 mobil rusak.



Tahun 2001
* Bom Plaza Atrium Senen, Jakarta 2001. 23 September 2001, bom meledak di kawasan Plaza Atrium, Senen, Jakarta. 6 orang cedera.
* Bom Restoran KFC, Makassar 2001. 12 Oktober 2001, ledakan bom mengakibatkan kaca, langit-langit, dan neon sign KFC pecah. Tidak ada korban jiwa. Sebuah bom lainnya yang dipasang di kantor MLC Life cabang Makassar tidak meledak.
* Bom sekolah Australia, Jakarta 2001. 6 November 2001, bom rakitan meledak di halaman Australian International School (AIS), Pejaten, Jakarta.
Tahun 2002
Bom Bali Pertama
* Bom malam Tahun Baru 2002. 1 Januari 2002, Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.

 
* Bom Bali 2002. 12 Oktober 2002, tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, tidak ada korban jiwa.
* Bom Restoran McDonald’s Makassar 2002. 5 Desember 2002, bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonald’s Makassar. 3 orang tewas dan 11 luka-luka.

Tahun 2003
Bom JW Marriott 2003


* Bom Kompleks Mabes Polri, Jakarta 2003. 3 Februari 2003, bom rakitan meledak di lobi Wisma Bhayangkari, Mabes Polri Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
* Bom Bandara Cengkareng, Jakarta 2003. 27 April 2003, bom meledak dii area publik di terminal 2F, bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta. 2 orang luka berat dan 8 lainnya luka sedang dan ringan.
* Bom JW Marriott 2003. 5 Agustus 2003, bom menghancurkan sebagian hotel JW Marriott. Sebanyak 11 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami luka-luka.
Tahun 2004
* Bom cafe, Palopo 2004, terjadi pada 10 Januari 2004 di Palopo, Sulawesi menewaskan empat orang. (BBC)
* Bom Kedubes Australia 2004, 9 September 2004, ledakan besar terjadi di depan Kedutaan Besar Australia. 5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Ledakan juga mengakibatkan kerusakan beberapa gedung di sekitarnya seperti Menara Plaza 89, Menara Grasia, dan Gedung BNI. (Lihat pula: Bom Kedubes Indonesia, Paris 2004)

* Ledakan bom di Gereja Immanuel, Palu, Sulawesi Tengah pada 12 Desember 2004.
Tahun 2005
* Dua Bom meledak di Ambon pada 21 Maret 2005
* Bom Pamulang, Tangerang 2005, 8 Juni 2005, bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat. Tidak ada korban jiwa. 
* Bom Bali 2005, 1 Oktober 2005, bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA’s Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.
* Pemboman Palu 2005, 31 Desember 2005, bom meledak di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.
Tahun 2009
* Bom Jakarta 2009, 17 Juli 2009, dua ledakan dahsyat terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta. Ledakan terjadi hampir bersamaan, sekitar pukul 7.00 WIB.
Sebagai catatan saja selama kurun waktu 2005 -2009 semasa pemerintahan SBY-JK relatif tidak ada bom, namun di akhir masa pemerintahan mereka diwarnai bom yang terjadi di tempat yang sama JW Marriott. Semoga di masa masa mendatang Indonesia diwarnai kedamaian tanpa adanya serangan teror dan pertikaian lagi seterusnya dan dengan ditangkap dan tewasnya beberapa pelaku teroris akan kah rantai aksi terorisme di Indonesia akan berakhir kita juga patut memberi apresiasi dan pujian terhadap kinerja Densus 88 atas kerja kerasnya yang telah berhasil mengungkap aksi terorisme oleh karena itu kita sebagai masyarakat harus membantu pihak kepolisian untuk memberantas aksi terorisme sampai keakar akarnya karena aksi tersebut sangat mencoreng citra bangsa Indonesia dimata dunia internasional dan juga dampak dari terorisme tersebut sangat merugikan rakyat sudah berapa banyak nyawa melayang dan kerugian materi akibat dari ulah orang yang tidak bertanggung jawab jangan rusak bangsa ini dengan terorisme. karena bangsa Indonesia cinta damai sesuai dengan asas Bhineka Tunggal Ika.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar