Ilmu Budaya Dasar
BAB 7
v MANUSIA DAN KEADILAN
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia atau dapat diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlal banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ektrem itu
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing – masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama. Jika tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama. Sedangkan pelanggaran terhadap proporsi
tersebut berarti ketidakadilan.
Para ahli banyak mengemukakan pendapatnya mengenai
pengertian dari keadilan. Sedangkan menurut pendapat yang lebih umum dikatakan
bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban.atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
B.
Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar
negara kita ialah Pancasila. Sila Kelima Pancasila yang berbunyi, “ Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Dalam dokumen lahirnya pancasila
diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar
negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “ tidak ada
kemiskinan didalam Indonesia merdeka “. Bung Hatta dalam uraiannya menulis sila
kelima sebagai berikut “ Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur “. Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yakni ;
1.
Perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2.
Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak –
hak orang lain
3.
Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap suka bekerja
keras
5.
Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama
Asas yang membentuk terciptanya keadilan sosial, maka
dapat dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8
jalur pemerataan, diantaranta ;
1.
Pemeratan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan
2.
Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.
Pemerataan
pembagian pendapatan
4.
Pemerataan
kesempatan kerja
5.
Pemerataan
kesempatan berusaha
6.
Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita
7.
Pemerataan
penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air
8.
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan manusia karena dalam hidupnya, manusia menghadapi keadilan atau
ketidakadilan setiap harinya. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan
menimbulkan daya kreativitas manusia, seperti contoh banyak hasil seni lahir
dari imajinasi ketidakadilan seperti drama, puisi, novel, musik dan lain –
lain.
C.
Berbagai Macam Keadilan
1.
Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
2.
Keadilan
Distributif
3.
Keadilan
Komunitatif
D.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya atau apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan
yang ada. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga
menepati janji atau kesanggupan atau harapan dari kata – kata yang keluar dari
mulut kita, jika seseorang tidak menepati janjinya berarti dia mendustai
dirinya sendiri. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran
moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya kesamaan antara hak dan
kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Adapun kesadaran
moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita
sendiri berhadapan dengan hal baik ataupun hal buruk.
Kejujuran berkaitan erat dengan masalah hati nurani. Hati
nurani bertindak sesuai dengan norma – norma kebenaran dan akan menjadikan manusianya
memiliki kejujuran dan akan menjadi manusia yang jujur. Sebaliknya orang yang
secara terus – menerus berpikir atau bertindak bertentangan dengan hati
nuraninya akan selalu mengalami konflik batin, ia akan terus mengalami
ketegangan, dan sifat kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi terpecah.
Karena itu, untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu
dipupuk. Namun, demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata
tidak jujur sampai pada batas – batas yang dapat dibenarkan.
E.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula denagn licik, meskipun tidak serupa benar. Dan pasti
kecurangan adalah sebagai lawan dari kejujuran. Kecurangan adalah apa yang
dilakukan tidak sesuai dengan apa yang ada didalah hati nuraninya. Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi manusia yang serakah, tamak dan ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Banyak hal yang menyebabkan manusia melakukan kecurangan. Ditinjau dari
hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek, yaitu aspek ekonomi,
aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma –
norma moral atau norma hukum.
F.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar
namanya tetap baik. Lebih – lebih jika ia menjadi teladan bagi orang lain
disekitarnya, dan hal itu merupakan kebanggaan batin yang tidak ternilai
harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tergantung dari tingkah laku dan perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah
laku dan perbuatan itu adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang lain, perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan agama dan lain sebagainya. Tingkah laku atau perbuatan yang baik
dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yakni ;
1)
Manusia menurut
sifat dasarnya adalah makhluk moral
2)
Ada aturan – aturan
yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi oleh manusia untuk mewujudkan dirinya
sendiri sebagai pelaku moral tersebut
G.
Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa ataupun tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan
yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang
penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat.
v bab
7 – artikel terkait -
mANUSIA DAN keadilan
Andi Saputra – detik News
5 Kasus yang Mengoyak Rasa Keadilan di 2011
Dian dan Randy tersenyum usai diputus bebas
(foto:Andi S/detikcom)
Jakarta – Pengadilan masih menjadi panggung drama keadilan sepanjang 2011. Sebagian
kasus diputus bebas, sebagian dihukum. Namun pada kasus lain, Pemerintah tidak
mau mematuhi putusan pengadilan tersebut.
Berikut
kasus yang menyoyak rasa keadian sepanjang 2011 versi detikcom:
1. Kasus Prita Mulyasari
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun.
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Seperti
diketahui, drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon
presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29
Desember 2009, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari
tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur
dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Namun,
MA membalikkan semuanya hingga Prita harus menempuh upaya hukum luar biasa
Peninjauan Kembali (PK).
2. Kasus iPad
Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA. Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.
Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA. Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.
3. Kasus Ngecharge HP
MA membebaskan Aguswandi Tanjung karena ngecharge HP di Apartemen Roxy Mas lantai 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Putusan MA ini mematahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara.
MA membebaskan Aguswandi Tanjung karena ngecharge HP di Apartemen Roxy Mas lantai 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Putusan MA ini mematahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara.
Aguswandi
ditangkap satpam dan digelandang ke Polsek Gambir dengan tuduhan mencuri
listrik. Aguswandi sendiri telah dipenjara selama 87 hari dari 9 september 2009
hingga 3 Desember 2009.
4. Kasus Susu Formula Berbakteri
MA akhir Januari 2011 memerintahkan Menteri Kesehatan, BPOM dan IPB Bogor mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam. Bahkan beberapa perguruan tinggi negeri melawan putusan MA tersebut di PN Jakpus.
MA akhir Januari 2011 memerintahkan Menteri Kesehatan, BPOM dan IPB Bogor mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam. Bahkan beberapa perguruan tinggi negeri melawan putusan MA tersebut di PN Jakpus.
Kasus
bermula pada 15 Februari 2008, saat IPB memuat di website mereka tentang adanya
susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak
membuka nama-nama merek susu tersebut.
5. Kasus Sandal Polisi
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara.
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara.
Kisah
ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra
di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian
mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan
temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan
temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat
dianiaya saat diintrogerasi.
Atas
penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu
(28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J
Sipayang dihukum 21 hari.
12 Tahun Penjara Untuk Angie,
Cermin Kepekaan dan Keadilan Sosial
Blog
Basmi Korupsi - 12 Tahun Penjara Untuk Angie, Cermin Kepekaan dan
Keadilan Sosial dalam pemeberantasan korupsi di Indonesia, dimana
pada vonis sidang kasus korupsi itu umumnya selalu rendah dan ringan. Selain
sebagai cermin kepekaan dan keadilan sosial, putusan MA menjadi bukti
kemenangan pemberantasan korupsi, serta jadi penyemangat dan pemicu semangat
agar Indonesia benar-benar bersih dari para koruptor.
Vonis
12 tahun bagi Angie pada kasus suap lobi anggaran Kendiknas dan Kemenpora
benar-benar angin segar dalam pemberantasan korupsi, pelepas dahaga perjuangan
KPK dan pemeberantas korupsi lainnya, termasuk seluruh rakyat Indonesia yang
tidak suka korupsi. Acung jempol buat MA dan perjuangan KPK yang sekali ini
vonis bagi pelaku tindak pidana korupsi mencerminakan rasa keadilan. Sekali
lagi selamat buat MA dan KPK.
Apa mau
dikata bila keputusan lembaga hukum negara ini, yaitu MA telah memberikan vonis
12 tahun untuk Angie? Inilah yang kami tunggu dari para penegak hukum negeri
tercinta Indonesia. Bukan seperti yang terdahulu.dimana hukuman bagi pelaku
tindak pidana korupsi selalu ringan, bersahabat. Tentunya mereka para pelaku
tindak pidana korupsi tidak lagi membusungkan dada kemenangan atas vonis
ringan selama ini. Satu hal penting lagi, vonis MA kali ini akan menjadi
pelajaran bagi pelaku tindak korupsi baru dan para penegak hukum di masa
mendatang.
Sempat
timbul rasa pesimis pada penegakan hukum, utamanya pada kasus korupsi yang
selalu ringan dan entenghukumannya. Namun kali ini agak berbeda dan
sedikit memberi semangat, setelah Angie dihadiahi hukuman jadi 12 tahun penjara
dan mengganti uang suap yang diterima. Ini yang ditunggu dan ini yang sangat
diharapkan agar bangsa ini sedikit demi sedikit menajdi lebih bersih dan steril
dari para pelaku korupsi selanjutnya.
Meskipun
beberapa waktu lalu ada vonis kurang sedap bagi pelaku korupsi Sudjiono Timan, kali ini sangat luar biasa menyenangkan dengan
tambahan hukum dari 4,5 tahun jadi 12 tahun penjara dan denda uang lumayan
besar. Vonis MA pada Angie ini perlu diapresiasi sebagai suatu hal positif
lebih maju dibanding vonis-vonis sebelumnya atau pada tingkat lebih rendah yang
selalu kalah argumentasi pasal. Vonis MA pada Angie 12 tahun patut dijadikan
contoh pada penegakan hukum ditingkat bawah.
Untuk
masyarakat awam pastinya akan membingungkan, kenapa bisa berbeda-beda besarnya
vonis bagi pelaku korupsi untuk kasus dan pelaku yang sama. Padahal mereka para
penegak hukum menggunakan referensi yang sama dalam pengambilan keputusan, baik
itu di tingkat pengadilan pertama, tinggi hingga MA. Kenapa dari sekian banyak
keputusan vonis tindak pidana korupsi seperti itu? Dimana salahnya? Vonis MA
bagi Angie sekali lagi perlu dicontoh, dimana keputusan vonis benar-benar
mencerminkan rasa kepekaan dan ras keadilan sosial. Bukan vonis berdasarkan
referensi selembar kertas yang kemudian ditutup dan kalah dengan halaman
berikutnya.
Bila
melihat ungkapan wakil ketua KPK Busyro Mukodas sangat menarik, yaitu
"vonis tsb diputuskan di tengah pusaran pemikiran hukum para penegak hukum
yang masih bermazhab (berpikiran) ultrakonservatif positivistik dan tandus dari
roh keadilan, seperti tecermin atau tergambar pada rendahnya beberapa vonis
terdakwa kasus korupsi (kompas.com)". Seratus persen setuju untuk ungkapan
tersebut, karena memang nyata dan umum terjadi di Indonesia. Pastilah anda
semua juga melihat hal yang sama pada penegakan hukum di Indonesia yang terasa
tandus dan gersang, terutama pada kasus tindak pidana korupsi yang selalu
berakhir dengan senyum dan sujud syukur terpidana korupsi.
Perjuangan
melelahkan dalam pemberantasan korupsi kali ini terbayar pada vonis Angie. 12 Tahun penjara untuk Angie, cermin kepekaan dan
keadilan sosial harus dijadikan contoh dan diberlakukan pada penegakan hukum
pada kasus seruap atau kasus lainnya di Indonesia. Selamat atas perjuangan tak
kenal lelah KPK dalam memburu angie dan bravo buat MA yang telah membuat keputusan
berkeadilan sosial bagi negeri ini. Bagi anda para pelaku korupsi baru,
berpikirlah dua enam atau sebelas kali, bila tidak anda akan senasib seperti
Angie!! Semoga keputusan pada kasus tindak pidana korupsi berikutnya juga
mencerminkan hal serupa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar