Rabu, 17 Desember 2014

Ilmu Budaya Dasar Bab 7 - Manusia Dan Keadilan - Artikel Terkait


Ilmu Budaya Dasar
BAB 7

v MANUSIA DAN KEADILAN

A.   Pengertian Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia atau dapat diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlal banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ektrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing – masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Jika tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama. Sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.

Para ahli banyak mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari keadilan. Sedangkan menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B.     Keadilan Sosial

Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila Kelima Pancasila yang berbunyi, “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Dalam dokumen lahirnya pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “ tidak ada kemiskinan didalam Indonesia merdeka “. Bung Hatta dalam uraiannya menulis sila kelima sebagai berikut “ Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur “. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yakni ;
1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak – hak orang lain
3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.      Sikap suka bekerja keras
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama

Asas yang membentuk terciptanya keadilan sosial, maka dapat dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, diantaranta ;
1.      Pemeratan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.      Pemerataan pembagian pendapatan
4.      Pemerataan kesempatan kerja
5.      Pemerataan kesempatan berusaha
6.      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan

Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya, manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap harinya. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreativitas manusia, seperti contoh banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan seperti drama, puisi, novel, musik dan lain – lain.

C.    Berbagai Macam Keadilan

1.      Keadilan Legal atau Keadilan Moral

2.      Keadilan Distributif

3.      Keadilan Komunitatif







D.    Kejujuran

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya atau apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan atau harapan dari kata – kata yang keluar dari mulut kita, jika seseorang tidak menepati janjinya berarti dia mendustai dirinya sendiri. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya kesamaan antara hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik ataupun hal buruk.

Kejujuran berkaitan erat dengan masalah hati nurani. Hati nurani bertindak sesuai dengan norma – norma kebenaran dan akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran dan akan menjadi manusia yang jujur. Sebaliknya orang yang secara terus – menerus berpikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konflik batin, ia akan terus mengalami ketegangan, dan sifat kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi terpecah. Karena itu, untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun, demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada batas – batas yang dapat dibenarkan.

E.     Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula denagn licik, meskipun tidak serupa benar. Dan pasti kecurangan adalah sebagai lawan dari kejujuran. Kecurangan adalah apa yang dilakukan tidak sesuai dengan apa yang ada didalah hati nuraninya. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi manusia yang serakah, tamak dan ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Banyak hal yang menyebabkan manusia melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek, yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma – norma moral atau norma hukum.





F.     Pemulihan Nama Baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik. Lebih – lebih jika ia menjadi teladan bagi orang lain disekitarnya, dan hal itu merupakan kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya.

Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tergantung dari tingkah laku dan perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang lain, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yakni ;
1)      Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
2)      Ada aturan – aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi oleh manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut

G.    Pembalasan 

Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa ataupun tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat.
                        








v  bab 7 artikel terkait - mANUSIA DAN keadilan

Andi Saputra – detik News
5 Kasus yang Mengoyak Rasa Keadilan di 2011
Dian dan Randy tersenyum usai diputus bebas (foto:Andi S/detikcom)
Jakarta – Pengadilan masih menjadi panggung drama keadilan sepanjang 2011. Sebagian kasus diputus bebas, sebagian dihukum. Namun pada kasus lain, Pemerintah tidak mau mematuhi putusan pengadilan tersebut.
Berikut kasus yang menyoyak rasa keadian sepanjang 2011 versi detikcom:
1. Kasus Prita Mulyasari
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Seperti diketahui, drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Namun, MA membalikkan semuanya hingga Prita harus menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
2. Kasus iPad
Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA. Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.


3. Kasus Ngecharge HP
MA membebaskan Aguswandi Tanjung karena ngecharge HP di Apartemen Roxy Mas lantai 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Putusan MA ini mematahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara.
Aguswandi ditangkap satpam dan digelandang ke Polsek Gambir dengan tuduhan mencuri listrik. Aguswandi sendiri telah dipenjara selama 87 hari dari 9 september 2009 hingga 3 Desember 2009.
4. Kasus Susu Formula Berbakteri
MA akhir Januari 2011 memerintahkan Menteri Kesehatan, BPOM dan IPB Bogor mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam. Bahkan beberapa perguruan tinggi negeri melawan putusan MA tersebut di PN Jakpus.
Kasus bermula pada 15 Februari 2008, saat IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut.
5. Kasus Sandal Polisi
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi.
Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

                         


12 Tahun Penjara Untuk Angie, Cermin Kepekaan dan Keadilan Sosial
Home » korupsi » 12 Tahun Penjara Untuk Angie, Cermin Kepekaan dan Keadilan Sosial


Blog Basmi Korupsi - 12 Tahun Penjara Untuk Angie, Cermin Kepekaan dan Keadilan Sosial dalam pemeberantasan korupsi di Indonesia, dimana pada vonis sidang kasus korupsi itu umumnya selalu rendah dan ringan. Selain sebagai cermin kepekaan dan keadilan sosial, putusan MA menjadi bukti kemenangan pemberantasan korupsi, serta jadi penyemangat dan pemicu semangat agar Indonesia benar-benar bersih dari para koruptor.
Vonis 12 tahun bagi Angie pada kasus suap lobi anggaran  Kendiknas dan Kemenpora benar-benar angin segar dalam pemberantasan korupsi, pelepas dahaga perjuangan KPK dan pemeberantas korupsi lainnya, termasuk seluruh rakyat Indonesia yang tidak suka korupsi. Acung jempol buat MA dan perjuangan KPK yang sekali ini vonis bagi pelaku tindak pidana korupsi mencerminakan rasa keadilan. Sekali lagi selamat buat MA dan KPK.
Apa mau dikata bila keputusan lembaga hukum negara ini, yaitu MA telah memberikan vonis 12 tahun untuk Angie? Inilah yang kami tunggu dari para penegak hukum negeri tercinta Indonesia. Bukan seperti yang terdahulu.dimana hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi selalu ringan, bersahabat. Tentunya mereka para pelaku tindak pidana korupsi tidak lagi  membusungkan dada kemenangan atas vonis ringan selama ini. Satu hal penting lagi, vonis MA kali ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku tindak korupsi baru dan para penegak hukum di masa mendatang.
Sempat timbul rasa pesimis pada penegakan hukum, utamanya pada kasus korupsi yang selalu ringan dan entenghukumannya. Namun kali ini agak berbeda dan sedikit memberi semangat, setelah Angie dihadiahi hukuman jadi 12 tahun penjara dan mengganti uang suap yang diterima. Ini yang ditunggu dan ini yang sangat diharapkan agar bangsa ini sedikit demi sedikit menajdi lebih bersih dan steril dari para pelaku korupsi selanjutnya. 
Meskipun beberapa waktu lalu ada vonis kurang sedap bagi pelaku korupsi Sudjiono Timan, kali ini sangat luar biasa menyenangkan dengan tambahan hukum dari 4,5 tahun jadi 12 tahun penjara dan denda uang lumayan besar. Vonis MA pada Angie ini perlu diapresiasi sebagai suatu hal positif lebih maju dibanding vonis-vonis sebelumnya atau pada tingkat lebih rendah yang selalu kalah argumentasi pasal. Vonis MA pada Angie 12 tahun patut dijadikan contoh pada penegakan hukum ditingkat bawah.
Untuk masyarakat awam pastinya akan membingungkan, kenapa bisa berbeda-beda besarnya vonis bagi pelaku korupsi untuk kasus dan pelaku yang sama. Padahal mereka para penegak hukum menggunakan referensi yang sama dalam pengambilan keputusan, baik itu di tingkat pengadilan pertama, tinggi hingga MA. Kenapa dari sekian banyak keputusan vonis tindak pidana korupsi seperti itu? Dimana salahnya? Vonis MA bagi Angie sekali lagi perlu dicontoh, dimana keputusan vonis benar-benar mencerminkan rasa kepekaan dan ras keadilan sosial. Bukan vonis berdasarkan referensi selembar kertas yang kemudian ditutup dan kalah dengan halaman berikutnya.
Bila melihat ungkapan wakil ketua KPK Busyro Mukodas sangat menarik, yaitu "vonis tsb diputuskan di tengah pusaran pemikiran hukum para penegak hukum yang masih bermazhab (berpikiran) ultrakonservatif positivistik dan tandus dari roh keadilan, seperti tecermin atau tergambar pada rendahnya beberapa vonis terdakwa kasus korupsi (kompas.com)". Seratus persen setuju untuk ungkapan tersebut, karena memang nyata dan umum terjadi di Indonesia. Pastilah anda semua juga melihat hal yang sama pada penegakan hukum di Indonesia yang terasa tandus dan gersang, terutama pada kasus tindak pidana korupsi yang selalu berakhir dengan senyum dan sujud syukur terpidana korupsi.
Perjuangan melelahkan dalam pemberantasan korupsi kali ini terbayar pada vonis Angie. 12 Tahun penjara untuk Angie, cermin kepekaan dan keadilan sosial harus dijadikan contoh dan diberlakukan pada penegakan hukum pada kasus seruap atau kasus lainnya di Indonesia. Selamat atas perjuangan tak kenal lelah KPK dalam memburu angie dan bravo buat MA yang telah membuat keputusan berkeadilan sosial bagi negeri ini. Bagi anda para pelaku korupsi baru, berpikirlah dua enam atau sebelas kali, bila tidak anda akan senasib seperti Angie!! Semoga keputusan pada kasus tindak pidana korupsi berikutnya juga mencerminkan hal serupa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar