Minggu, 23 Oktober 2016

Tugas 5 - Sisa Hasil Usaha dari Koperasi

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya


         Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,               penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh           masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan               keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota         sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan             transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan         diterima.
 Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui      sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

* Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang             dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap                     koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa           anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,                                   dana pembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan             anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Pengertian Sisa Hasil Usaha

Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku

Pembagian SHU

Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
  1. SHU Atas Jasa Modal
    Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
  2. SHU Atas Jasa Usaha
    SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
    1. Untuk Cadangan koperasi
    2. Untuk Jasa anggota
    3. Honor pengurus
    4. Gaji karyawan
    5. Dana untuk pendidikan
    6. Dana sosial
    7. Dana pembangunan lingkungan
    Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Rumus SHU

Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Rumus SHU per Anggota

Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU        = Jasa Usaha Anggota
JM       = Jasa Modal Anggota
Va        = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK    = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa         = Jumlah simpanan anggota a
TMS     = Total Simpanan seluruh anggota koperasi

Contoh Kasus Perhitungan SHU


Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 30.000.000,-
Yang merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
  • Cadangan Koperasi 40%
  • Jasa Anggota 25%
  • Jasa Modal 20%
  • Jasa Lain-lain 15%

Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,- 
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
  1. Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
    = (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
  2. jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
    = (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-

Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar