Tugas 2 :
A. PENGERTIAN TENTANG
KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO
(Internasional Labour Organization)
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal
Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V.
Dooren
There is no single definition
(for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta (
Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan
semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 /
1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya
untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
Barang-barang yang dijual
harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan
agama
PRINSIP RAIFFEISEN
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota
terbatas
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela
dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas
modal
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
A. Pengertian
Organisasi
a) Bentuk
organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi
koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri
dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu (pemilik dan konsumen
akhir)
- Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
- Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b) Bentuk
organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi
memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya
terdiri dari :
-
Anggota Koperasi
-
Badan usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
c) Bentuk
organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia
berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota
biasanya membahas :
-
Penetapan anggaran dasar
-
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
-
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
-
Pengesahan pertanggungjawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus
biasanya melakukan kegiatan :
-
Mengelola
koperasi dan anggota
-
Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
-
Menyelenggarakan
rapat anggota
-
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
-
Menyelenggarakan pembukuan keuangan &
inventaris secara tertib
-
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus juga
memiliki wewenang, yaitu :
-
Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
-
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
dan pemberhentian anggota
-
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas
memiliki kegiatan sebagai berikut :
-
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan
atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
B. Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam
koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
-
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan
anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola
organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik
koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini
ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
-
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka
yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
-
Pengawas
Pengawas adalah perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pola Manajemen
Pola
manajemennya terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus Pengelola
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam
koperasi
Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision
areas)
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar