Tugas 3 :
Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen Koperasi
A. Bentuk
Organisasi Koperasi
Struktur
organisasi adalah konfigurasi peran formal yang di dalamnya dimaksudkan sebagai
prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan
kebijakan.
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus
diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam
dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan
paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari
anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang
perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang
terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya
dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan
baik.
Dengan
masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi,
semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk
struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume
usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua
bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan. Ada baiknya
kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam
koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
-
Rapat Anggota
-
Pengurus
-
Pengawas
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
·
Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem koperasi
·
individu (pemilik dan
konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
·
Identifikasi Ciri
Khusus :
-
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
1.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.
Dalam
pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam
pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas
mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan
usahanya.
b) Mengajukan rancangan
Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat
Anggota.
d) Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran
koperasi.
2.
Pengelola.
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
a) Membantu memberikan
usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam
menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart
kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Tugas Pengawas:
a) Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas:
a) Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi
pengawas:
a) mempunyai kemampuan
berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai
pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
C.
Pola
Manajemen Koperasi
1.
Manajemen
Koperasi
Manajemen
adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan
efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.
Rapat
Anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau
masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu
banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula
yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas
liburan tahunan atau liburan semester.
Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai
wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
– Menetapkan anggaran
dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan
umum koperasi;
– Menetapkan anggaran
dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan
umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat
pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus;
dan
– Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi
mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan
pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara.
Selain
rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar
biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan
atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus.
Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang
menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka
keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat
anggota tahunan:
– Penilaian kebijaksanaan
pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan
perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan
pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan
pengawas
– Rencana kerja dan
rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang
timbul
3.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota pengurus
dan kalangan anggota sendiri.
Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang
bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4.
Pengawas
Pengawas
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota
Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan
tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut:
1). Pengawas koperasi
berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat
laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada
pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi
meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
5.
Manajer
Kedudukan
dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada
pengurus koperasi.
- Sebagai pelaksana dari
kebijakan pengurus.
- Menetapkan struktur
organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
- Dapat bekerja terus
seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota,
sekalipun ada penggantian pengurus.
- Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatannya.
6.
Pendapatan
Sistem Koperasi
Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar