Jumat, 30 Desember 2016

Penulisan - Pendapat Mengenai TKA ( Tenaga Kerja Asing ) di Indonesia

Menyikapi TKA ( Tenaga Kerja Asing )

Menyikapi Tenaga Kerja Asing Investasi dan bantuan asing, baik yang bentuknya hibah maupun pinjaman lunak ke Indonesia, pasti akan menyertakan tenaga asing mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya. 

Hal ini dilakukan tidak hanya dalam kasus investasi dan bantuan asing dari China, tetapi juga dari Amerika Serikat, Korea Selatan hingga Jepang. Modus itu juga mencakup semua sektor dari industri manufaktur hingga sektor dengan teknologi tinggi seperti pembangkit listrik, bahkan bantuan kepada lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakanginya. 

Namun yang paling utama adalah alasan untuk menjaga mutu atau kualitas investasi yang ditanamkan. Oleh sebab itu, umumnya tenaga kerja asing menduduki posisi-posisi tinggi yang belum dapat dilakukan tenaga kerja Indonesia mulai dari level manajer hingga direktur atau komisaris. Namun tenaga kerja asing (TKA) yang berasal dari China memang mendapat banyak perhatian di dunia. 

TKA khususnya yang berasal dari China juga telah menjadi diskusi hangat dalam minggu-minggu terakhir ini. Topik itu juga menjadi salah satu tuntutan aksi unjuk rasa buruh hari Selasa kemarin walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit. Kita perlu berhati-hati juga dalam menanggapi fenomena TKA yang berasal dari China karena kita juga adalah negara pengirim TKA ke beberapa negara. 

Saya menilai perspektif mereka yang menolak dan mendukung kebijakan TKA di Indonesia hanya dari sisi nasionalisme semata tidaklah produktif dan tidak sesuai dengan kenyataan dinamika ekonomi pasar dunia saat ini. Kita perlu meletakkan diskusi tentang keberadaan TKA dalam konteks apakah keberadaan mereka akan memperbaiki sistem hubungan industrial di Indonesia atau justru merugikan? 

Apakah keberadaan TKA itu mendukung pertumbuhan ekonomi atau justru merugikan? Seandainya pun mereka mendorong pertumbuhan ekonomi, apakah memiliki dampak signifikan terhadap penurunan tingkat pengangguran di Indonesia? Pertanyaan tersebut terkait dengan fenomena bahwa dengan semakin terintegrasinya pasar dunia, migrasi tenaga kerja menjadi sesuatu yang tak bisa dihindari. 

ILO mencatat ada setidaknya 232 juta pekerja migran di seluruh dunia dan 90% dari jumlah itu mengikutsertakan keluarga mereka. Ada negara-negara yang diuntungkan dan juga merugi dengan kehadiran TKA. Negaranegara yang mendapat keuntungan dari TKA misalnya adalah negara-negara maju di Eropa seperti Jerman, Inggris atau Prancis. 

TKA di negara-negara tersebut mengisi kekosongan angkatan kerja akibat penduduk yang makin menua, tetapi tingkat kelahiran anak sangat rendah. Hal itu juga terjadi di Asia, khususnya Singapura, Korea Selatan, dan Jepang. Singapura bahkan dapat dikatakan 40% dari penduduknya adalah TKA. Tetangga kita Malaysia juga salah satu negara yang mendapat keuntungan dengan ratusan ribu TKA asal Indonesia yang bekerja di sektor-sektor infrastruktur, sektor rumah tangga hingga perkebunan kelapa sawit. 

Pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak menarik bagi warga Malaysia karena tingkat pendapatannya yang rendah. Di samping negara-negara yang diuntungkan dengan kehadiran TKA, ada pula negaranegara yang mengalami kerugian dan salah satu yang ramai dibicarakan adalah negara-negara di Benua Afrika. Mereka secara spesifik mengaitkan kerugian tersebut dengan investasi dan TKA asal China. 

Setelah banyak negara donor Eropa dan Amerika yang menolak memberikan bantuan ke Afrika karena pemerintahan mereka yang tidak demokratis, otoritarian, dan penuh korupsi, Afrika adalah salah satu benua yang menjadi sasaran investasi dari China. Itulah sebabnya negara- negara Afrika kemudian juga menjadi salah satu tujuan migrasi tenaga kerja dari daratan China. 


Migrasi tersebut disebabkan banyak investasi China adalah investasi di tiga sektor utama, yaitu pertambangan, agrikultur, dan energi. Seperti halnya di Indonesia, secara formal TKA asal China yang menyertai investasi ke Afrika memang jarang mendominasi angkatan kerja di satu perusahaan atau satu sektor industri. 

Hal ini disebabkan negara-negara Afrika juga memiliki kebijakan yang membatasi penggunaan TKA, antara lain dengan mengatur penggunaan bahasa, jenis pekerjaan hingga rasio antara tenaga kerja lokal yang harus lebih besar daripada TKA. Meski demikian tidak berarti tidak ada kasus di mana TKA asal China lebih dominan daripada pekerja lokal. 

Contohnya adalah proyek-proyek bantuan pembangunan USD15 juta ke Angola, tetapi hanya sedikit pekerjaan yang bisa diisi pekerja lokal (Mail & Guardian, 2011). Sedikitnyatenaga kerja lokal untuk pekerjaan yang berasal dari investasi China disebabkan hubungan industrial yang terjadi mengikuti pola kerja dan kebiasaan bekerja di China yang tidak memperhatikan standar hukum perburuhan internasional. 

Proyek-proyek investasi China umumnya menuntut penyelesaian dalam waktu cepat, tidak memperhatikan keselamatan kerja tetapi dengan upah yang rendah (Li Anshan, 2007). Hal ini mengakibatkan tidak ada tenaga kerja lokal yang mampu mengikutinya. Seandainya ada tenaga kerja lokal yang bekerja, sering kali terjadi konflik karena pekerjaan dari investasi China cenderung mengabaikan hukum ketenagakerjaan setempat. 

Apa yang mengkhawatirkan dari investasi China dan tenaga kerja China yang bekerja di Afrika menurut Chris Alden (2007) adalah berkembangnya komunitas masyarakat China yang kemudian tumbuh menjadi entitas usaha kecil dan menengah (UMKM) dan mengancam keberadaan UMKM lokal. Hal ini terjadi karena banyak pekerja yang kemudian membawa serta keluarga mereka. 

Para anggota keluarga itu kemudian tumbuh menjadi pengusaha kecil menengah dan secara khusus bergerak di sektor ritel dengan mengimpor barang-barang rumah tangga dari China. Keadaan seperti itu yang dikeluhkan warga-warga negara di Afrika. Seorang rekan saya yang warga Afrika mengeluh, ”Bayangkan, tukang cukur rambut bagi para TKA China pun adalah orang China, demikian pula restorannya. 

Lalu bagaimana warga kami bisa hidup?” Untuk itu, negara perlu bijak dengan lebih sigap memfasilitasi warga negaranya meraup peluang yang sebesar-besarnya dengan pendapatan yang sebaik- baiknya. Daripada mengeluh tentang TKA, Indonesia perlu menyokong penetrasi para warga kita dalam sektor-sektor pekerjaan yang strategis di luar negeri. 

Program-program beasiswa yang didanai APBN harus memikirkan betul sektorsektor strategis yang butuh disokong sumber daya yang terampil, tetapi belum dikenal oleh rata-rata generasi muda Indonesia seperti bidang bioteknologi, teknik geologi dan kemaritiman, intelijen, atau kesehatan dan aktuaria. 

Indonesia juga patut menyusun strategi diplomasi persuasi agar negara-negara lain dengan senang hati menyambut tenaga kerja asal Indonesia sambil menguatkan standardisasi hukum perlindungan bagi tenaga kerja di tingkat regional (ASEAN) atau multilateral (G-20, APEC, dst) agar tidak ada negara yang mengambil keuntungan dari lemahnya hukum di negara-negara asal TKA. Inilah contoh pekerjaan rumah yang mendesak bagi Indonesia.



Pendapat :


Tenaga kerja asing atau TKA di Indonesia disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri tidak sampai angka nol koma satu persen. Namun, banyak tenaga kerja lokal yang merasa kurang nyaman dengan keberadaan TKA. Belum lama ini demo yang dilakukan tenaga kerja lokal terjadi. Mereka meresahkan TKA yang bekerja sebagai buruh kasar dan tidak mampu berbicara dalam bahasa Indonesia. Jika ditelisik lebih lanjut, menurut beberapa tenaga kerja lokal ketika demo berlangsung, mereka mendapati beberapa TKA bekerja sebagai buruh lokal. Dari peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah memang tidak dibenarkan jika TKA menjadi buruh lokal. TKA yang boleh bekerja di Indonesia hanya yang menjabat sebagai tenaga ahli. Pada dasarnya keberadaan TKA di bumi pertiwi Indonesia terbilang membantu. Namun ada pro dan kontra ketika Indonesia masih terbuka dengan keberadaan TKA. Meskipun pemerintah sudah mulai membatasi jumlah TKA yang bekerja di Indonesia. Pendapat pro dan kontra terhadap TKA, dapat diuraikan seperti berikut.
Pendapat Pro Dengan Keberadaan TKA Di Indonesia
Pendapat pro atau setuju dengan TKA di Indonesia datang dari pemerintah sendiri. Jelas saja pemerintah mendukung keberadaan TKA karena merekalah yang membuat setiap kebijakan mengenai itu. Mengambil sisi positif dari TKA di Indonesia, pemerintah menganggap TKA akan memberikan keuntungan bagi Indonesia terutama dalam bidang ekonomi.
1. TKA Di Indonesia Adalah Sumber Investasi Asing
Menteri Ketenagakerjaan menilai keberadaan TKA di Indonesia adalah sebagai sumber investasi asing. Ketika jumlah TKA banyak, maka jumlah investor asing yang hendak menanamkan investasinya ke Indonesia juga akan semakin banyak. Meskipun jumlah TKA tetap dipengaruhi oleh laju dari pergerakan ekonomi yang ada di Indonesia. Jika ekonomi sedang lesu, maka jumlah TKA di Indonesia jelas tidak akan sebanyak ketika ekonomi sedang naik. Namun dengan adanya TKA, maka harapannya dapat semakin memperbaiki ekonomi Indonesia.
2. Sektor Tenaga Ahli Untuk TKA Di Indonesia
TKA yang masuk ke Indonesia tidak boleh sembarang untuk bekerja. Mereka harus masuk dalam sektor yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Seperti sektor perdagangan dan jasa, industri, serta pertanian. Dan para TKA tidak boleh menjabat sebagai buruh kasar. Karena keberadaan Tenaga kerja asing ditentukan menjabat sebagai TKA profesional, advisor, manager, direksi, supervisor, serta komisaris. Selain jabatan-jabatan tersebut, TKA tidak boleh bekerja di jabatan lain. Jika ternyata ketahuan bekerja di sektor lain dan memiliki jabatan yang tidak diperbolehkan, maka pemerintah akan langsung bertindak menanganinya.
3. Memenuhi Persyaratan Yang Ada
Sama seperti tenaga kerja lokal, bahkan lebih ketat persyaratannya. TKA yang hendak bekerja di Indonesia haruslah memenuhi persyaratan dari pemerintah. Mulai dari TKA harus memenuhi syarat kompetensi. Ada pula syarat jabatan dan TKA harus masuk dalam kriteria yang telah ditetapkan tersebut jika ingin memperoleh jabatan tertentu. TKA sendiri terkadang juga harus bersaing dengan tenaga kerja lokal untuk memperebutkan jabatan yang dibuka oleh suatu perusahaan. Selain itu, TKA harus memenuhi syarat pendampingan yang berkaitan dengan teknologi. Lalu syarat perluasan kesempatan kerja juga dibebankan kepada TKA. Bahkan syarat agar TKA dapat berbahasa Indonesia seperti yang diharapkan tenaga kerja lokal juga harus dipenuhi dan itu juga telah diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Namun sayangnya langsung terbantahkan sendiri dengan adanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa TKA tidak lagi memiliki syarat wajib harus dapat berbahasa Indonesia. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, bahasa Indonesia seiring dengan berjalannya waktu akan dikuasai oleh para TKA terutama ketika dalam melakukan proses alih teknologi.
Pendapat Kontra Dengan Keberadaan TKA Di Indonesia
Pandangan dengan adanya TKA di Indonesia menimbulkaan pendapat kontra alias pertentangan. Meskipun jika dilihat dari pendapat pro di atas, ada sisi positifnya pula ketika pemerintah menerima atau merekrut TKA untuk beberapa perusahaan. Namun jika pemerintah terlalu terbuai dengan keberadaan TKA bahkan jika jumlahnya semakin bertambah, maka akan berisiko pada nasib tenaga kerja lokal.
1. Segala Bentuk Investasi Asing Terselubung Harus Tegas Ditolak
Permasalahan TKA di Indonesia juga menimbulkan kontra. Beberapa pendapat kontra yang timbul adalah masih ada saja perusahaan yang menerima TKA karena mereka menanamkan bentuk investasi yang menguntungkan secara pribadi. Ini tentu menjadi bentuk investasi asing terselubung. Sehingga membuat beberapa orang seperti anggota DPR RI, Nofi Candra, menyatakan bahwa pemerintah harus menolak tegas perusahaan yang menerima investasi asing terselubung. Investasi asing terselubung yang dimaksud meliputi ketenagakerjaan serta modal.
2. Tingginya Tingkat Pengangguran Di Indonesia
Jika melihat jumlah pengangguran di Indonesia yang setiap tahun semakin meningkat dan bahkan tidak kunjung diselesaikan. Tentu saja dengan keberadaan TKA menjadi ironi. Pendapat kontra pun dimunculkan dengan ditujukan kepada pemerintah. Sebaiknya mendahulukan tenaga kerja lokal dibanding TKA. Jika pengangguran di Indonesia saja masih terbilang tinggi, seharusnya pemerintah lebih mendahulukan hak tenaga kerja lokal. Sehingga masalah pengangguran dapat segera diatasi. Barulah ketika pengangguran tidak lagi bermasalah, pemerintah diperkenankan untuk merekrut TKA sebagai tenaga ahli. Dengan tetap memberikan kebijakan dan persyaratan untuk para TKA di Indonesia.
3. PHK Di Antara TKA
Beberapa perusahaan terlihat begitu mudah untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada tenaga kerja lokal terutama buruh kasar. Namun dengan mudah menerima TKA. Peran pemerintah yang diharapkan disini adalah harus memberikan batasan berapa jumlah TKA yang boleh bekerja di Indonesia. Dan berapa jumlah TKA yang harus bekerja di perusahaan. Sehingga nasib tenaga kerja lokal tidak berada di ujung tanduk. Kehadiran TKA tidak boleh menjadi ancaman tenaga kerja lokal harus mengalami PHK. Karena ketika adanya TKA yang dianggap dapat memperbaiki ekonomi, malah yang terjadi ekonomi semakin terpuruk entah karena kesalahan siapa. Sehingga berimbas beberapa perusahaan mengambil langkah untuk mengurangi jumlah tenaga kerja lokal dengan cara PHK. Untuk itu, tenaga kerja lokal pun juga diharapkan dapat lebih ahli dan terampil sehingga tidak membuat perusahaan begitu mudah untuk melakukan PHK. Dalam hal ini, tenaga kerja lokal harus memiliki kualitas bekerja yang lebih baik dibanding dengan TKA.
Apapun pendapat pro maupun kontra, sebaiknya dapat menjadi pandangan bagi pemerintah maupun tenaga kerja lokal sendiri. Pemerintah memperbolehkan TKA masuk ke Indonesia agar para tenaga kerja lokal memperoleh ilmu baru dari TKA. Atau mereka dapat saling bertukar ilmu dalam bekerja. Namun pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengatur keberadaan TKA di Indonesia. Jika TKA ternyata lebih baik dibanding tenaga kerja lokal, maka akan semakin memperburuk kondisi ekonomi. Apalagi sebentar lagi Indonesia akan menapaki Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA. Sehingga yang diharapkan pula bagi setiap tenaga kerja lokal adalah harus lebih baik dibanding TKA. Sehingga pemerintah maupun perusahaan lebih yakin untuk merekrut tenaga kerja lokal dibanding Tenaga kerja asing.

Tugas 12 - Pembangunan dan Perkembangan Koperasi

Pembangunan dan Perkembangan Koperasi

Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Karena Pembangunan Koperasi adalah Proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.

Perkembangan Koperasi :
A.                Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
1.      Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.      Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
3.      Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·         Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

B.                 Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang :
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2.  Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3. Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4. Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5. Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.

Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

Perkembangan Koperasi di Indonesia
No.
Sistem Ekonomi Terpimpin
Sistem Ekonomi Pada Masa Orde Baru
Sistem Ekonomi Pada Reformasi
1.
Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak : Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.

2.
Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan.


Pembangunan dan Pengembangan Koperasi di Negara Berkembang

Koperasi di Negara berkembang memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi yang ada di negara – negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat yang masih bersifat tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi, politik yang diterapkan. Di Negara – negara maju koperasi telah mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri, selain itu peran pemerintah untuk mendukung kegiatan perkoperasian di negara maju seperti contohnya di jepang dirasakan sangat besar. Sedangkan kondisi di negara berkembang khusunya di indonesia, peran pemerintah terhadap kemajuan koperasi saat ini dirasakan sangat kurang.
A. KENDALA YANG DIHADAPI DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
  1. Koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
  2. Pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial di Negara – negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tata cara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria (tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
  4. Adanya perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi dan cara mengatasi perbedaan tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu : koqnisi, apeksi, psikomotor.
B. TIGA TAHAPAN KONSEPSI MENGENAI SPONSOR PEMERINTAH DALAM PERKEMBANGAN KOPERASI YANG OTONOM
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom ada tiga tahapan, yaitu :
  1. Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya, cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
  1. De – ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi. Artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
  1. Otonomisasi
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri. Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi – koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya. Koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
C. JENIS KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG BERKAITAN DENGAN PENGKOPERASIAN
Terdapat dua jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
  1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi. Kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula atas kebijakan dan program khusus, misalnya untuk :
  • Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
  • Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan).
  • Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia).
  • Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
  1. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota masing – masing yang dilaksanakan melalui koperasi, terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi – organisasi pembangunan lainnya.
D. KELEMAHAN-KELEMAHAN DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG MENSPONSORI PENGEMBANGAN KOPERASI
Kelemahan – kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
  1. Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan – harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
  2. Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
  3. Karena alasan – alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi – strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
  4. Koperasi telah dibebani dengan tugas – tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit). Sekalipun langkah – langkah yang diperlukan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
  5. Koperasi telah diserahi tugas atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
  6. Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

Tugas 11 - Peranan Koperasi

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

              Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.


Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
  1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
  2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar
  3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
  4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
  5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
              Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
                Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka
  2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis
  3. Partisipasi ekonomi anggota
  4. Pendidikan,pelatihan dan informasi
  5. Kerjasama diantara koperasi
  6. Kepedulian terhadap komunitas.
             Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.  

         Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial


Kesimpulan : 

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai: Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Sabtu, 03 Desember 2016

Penulisan - Pendapat Mengenai Bebasnya Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Akankah Kembali Membuka Kasusnya ?


Perjalanan Kasus Antasari Azhar, Dari Bertemu Caddy Golf Hingga Bebas Bersyarat




Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani aktivitas di salah satu Kantor Notaris di Kawasan Tangerang, Banten, Rabu (18/11/2015).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terpidana kasus pembunuhanAntasari Azhar akan bebas bersyarat, Kamis (10/11/2016). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana.
Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Berikut perjalanan kasus Antasari:
  1. 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.
  2. 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono. Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
  3. 4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
  4. 7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.
  5. 25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
  6. 28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
  7. 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
  8. 11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.
  9. 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.
  10. 11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.



  • Antasari dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.

    1. 17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.
    2. 21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara. Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.
    3. 3 Januari 2011, Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.
    4. 13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari. Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.
    5. 6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.
    6. 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.\
    7. Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.
    8. 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

    Bebas Bersyarat

    Seperti namanya bebas bersyarat, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat disebut bebas.
    Pembebasan bersyarat dikenal di hampir semua sistem peradilan pidana. Sistem hukum di Inggris dan Amerika Serikat mengenalnya dengan sebutan parole, sedangkan di Belanda menyebutnya vervroegde invrijheidstelling.
    Memang dalam hukum positif di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah secara tegas mengamanatkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
    Kemudian Undang-Undang Pemasyarakatan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang di inisiasi oleh Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yakni Amir Syamsuddin.
    Kemudian tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
    "Pemerintahan SBY yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 1 melahirkan sejumlah peraturan-peraturan progresif yang berdampak cukup signifikan, secara khusus kepada sistem pemasyarakatan di Indonesia," ucap saya sambil mengingat kembali prestasi pemerintahan SBY saat periode pertamanya.
    Saat itu terjadi over capacity di hampir seluruh Lapas di Indonesia. Andi Matalatta sebagai Menteri Hukum dan HAM saat itu menelurkan peraturan yang memudahkan pemberian Pembebasan Bersyarat melalui PERMENKUMHAM No. M.2.PK.04-10 Tahun 2007.
    Menkumham saat itu ingin mengakhiri paradigma memelihara napi selama mungkin di penjara, yang salah satu dampaknya adalah over capacity tadi.
    Sebelum dikeluarkan peraturan menteri tersebut, pembebasan bersyarat memiliki rumusan yang berbeda.
    Salah satu yang diubah adalah pembebasan bersyarat yang sebelumnya dihitung sejak tanggal vonis pidananya di pengadilan menjadi terhitung sejak seorang narapidana ditahan, lalu dikurangi masa remisi dan hasilnya dihitung masa 2/3 nya. Itulah waktu jatuh tempo pembebasan bersyarat.
    Hingga saat ini, pembebasan bersyarat menggunakan rumusan tersebut, sehingga dampak yang dirasakan adalah tujuan pemidanaan untuk memberikan kesempatan bagi narapidana melakukan resosialisasi dan dapat diterima oleh masyarakat lebih cepat.
    Pada tahun 2008, tepatnya satu tahun setelah dikeluarkannya produk hukum kementerian hukum dan HAM mengenai pembebasan bersyarat tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Depkumham yang dibawah pimpinan Untung Sugiyono saat itu menyatakan bahwa negara berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 89,2 miliar.
    Dari program masa pemerintahan SBY tersebut, biaya makan dapat dihemat hingga Rp 81,5 miliar dan dari indeks biaya kesehatan besaran penghematannya mencapai Rp 7,76 miliar.
    Hal tersebut karena jumlah penerima pembebasan bersyarat pada tahun 2008 mencapai 16.728 napi.
    Bisa dicabut
    Secara umum, pembebasan bersyarat memberi hak kepada seorang napi untuk menjalani masa hukuman di luar tembok penjara.
    Sesungguhnya pembebasan bersyarat ini bernilai edukatif, maksudnya adalah dengan memberi kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki dirinya.
    Namun bukan berarti tanpa syarat dan menghilangkan status terpidana-nya, seseorang yang memperoleh pembebasan bersyarat harus tetap mematuhi sejumlah kewajiban yang masih melekat dalam dirinya sebagai seorang terpidana.
    Apabila Antasari sebagai salah satu narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat tidak mematuhi aturan main yang telah tertulis di beberapa peraturan perundang-undangan, bukan tidak mungkin SK pembebasan bersyaratnya dapat dicabut.
    "Sebagai catatan, pada tahun 2011 terdapat 298 orang narapidana yang dicabut SK Pembebasan Bersyaratnya dari 36.366 orang narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat," kataku menambahkan.
    "Apa fakta yang dapat dijadikan bukti untuk mencabut bebas bersyarat?" tanya Plantino lagi.
    "Salah satu penyebab dapat dicabutnya SK Pembebasan Bersyarat seseorang narapidana adalah dimana seorang narapidana menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Memang tolak ukur suatu keresahan yang ditimbulkan seperti apa dan cakupannya seluas apa tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan," saya jelaskan agak panjang.
    "Jadi, kalau begitu apabila framing yang diciptakan oleh media sosial seperti beberapa contoh di atas dapat menimbulkan keresahan dan bukan tidak mungkin akan memperkeruh iklim politik di Indonesia, sehingga akan menjadi kerugian tersendiri bagi Antasari Azhar," tanya Plantino lagi.
    "Ya begitulah. Oleh karena itu, jauh lebih bijak untuk tidak mampolitisasi bebas bersyaratnya Pak Antasari Azhar," kataku menyimpulkan jawaban pendek kepadanya.
    Bebas bersyarat menurut perundangan bukan berarti sudah bebas sepenuhnya justru ada aturan main didalamnya yang pada taraf tertentu kebebasan bersyaratnya tersebut dapat ditarik kembali jika menimbulkan kegaduhan yang dapat memicu terganggunya ketertiban umum. Tentu hal itu akan langsung merugikan Antasari Azhar itu sendiri.
    Pasal 16 ayat 3 KUHP mengingatkan bahwa atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat- syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
    Ketertiban umum yang dimaksud mengharuskan agar yang dinyatakan bebas bersyarat itu menjaga ucapan dan menahan diri dalam memberikan pernyataan ke media yang dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban umum itu sendiri.
    Apalagi menebar rumor-rumor politik yang menyatakan kasus Antasari Azhar dengan menyudutkan kelompok tertentu sehingga ada kelompok masyarakat yang tersinggung dan dapat memicu ketidaktertiban umum.
    Memberitakan kasus Antasari Azhar sebagai korban kriminalisasi masa lalu tidak elok dan tidak pas, karena fakta hukum sudah selesai dituntaskan dan dijalani tinggal menunggu syarat bebas sedikit lagi menjadi benar-benar bebas.
    Itulah makna bebas bersyarat, ada syarat syarat untuk dilakoni agar bebas menjadi penuh. Bebas bersyarat adalah jembatan menuju bebas yang sesungguhnya.


    Pendapat :

                Saya tidak terlalu mengikuti kelanjutan kasus Antasari Azhar. Tapi saya masih ingat proses persidangannya lebih dari tujuh tahun lalu. Saya ingat ada kekecewaan atas sistem hukum kita dalam mengungkap kebenaran dan menjatuhkan hukuman. Tujuh tahun, tentu sudah banyak hal terjadi dalam kehidupan kita dalam kurun waktu itu. Tujuh tahun Antasari mendekam di Lapas Tangerang, Banten, juga rasanya banyak yang sudah di terjadi di sana.Sedikit yang saya tahu dari konferensi pers bebas bersyarat Antasari Azhar pagi ini tepat di Hari Pahlawan, 10 November 2016, entah ada kaitannya atau tidak, waktu pembebasan bersyarat ini.
    Saya tak bisa menahan diri menulis pendapat pribadi tentang bebas bersyarat Antasari Azhar. Entah apa yang membawa saya ingin segera menulis ini setelah berbagi opini pribadi di status Facebook. Yang pasti berita pagi ini membuat saya menulis lagi di Kompasiana setelah absen lebih dari tiga bulan.
      Barangkali karena saya merasakan energi keikhlasan yang diucapkan Antasari Azhar saat jumpa pers. Sungguh tak mudah belajar ilmu ikhlas. Saya bisa katakan itu karena saya masih belajar ikhlas, dan pernah merasakan nikmat dan berkahnya ikhlas saat kehilangan anak semata wayang sekitar 100 hari lalu. Jadi, kata ikhlas yang dikeluarkan Antasari Azhar begitu keluar dari lapas, dan bagaimana dia memproses keikhlasan lewat perenungan dan membaca buku, sungguh menyentuh hati saya. Kenapa? Karena itulah juga yang saya lakukan untuk menjadi orang yang ikhlas dengan apa pun yang sudah Tuhan gariskan dalam perjalanan hidup kita.
    Perenungan dan membaca buku menjadi jalan menuju keikhlasan yang sungguh menenteramkan. Saya tidak bisa bilang mana lebih berat, perjalanan keikhlasan Antasari Azhar dalam penjara dan tidak bisa menikmati utuh momen bahagia bersama keluarga atas pernikahan kedua anaknya hingga lahirnya tiga cucu dalam kurun waktu tujuh tahun lebih,  atau saya yang harus berpisah selamanya dengan anak 3,5 tahun, anak semata wayang yang dinanti kehadirannya lebih dari empat tahun. Yang pasti dipenjara 7,5 tahun karena taat hukum, meski belum tentu bersalah, tidak bisa dikatakan perjalanan yang mudah. Akhirnya, empati menentukan bagaimana orang lain memandang perjalanan Antasari Azhar ini. Hanya empati, karena fakta atau kebenaran terlalu samar, relatif, setiap orang punya pembenaran masing-masing. Persepsi bisa dibentuk dengan berbagai latar belakang dan kepentingan. Pada akhirnya kembali kepada empati bagaimana kita memandang dan berkomentar atas suatu persoalan.
      Saya tak mau terjebak dalam kasus Antasari Azhar. Hanya saya saya melihat akan terjadi pergesekan antara keikhlasan “terseret lagi” Antasari karena kasusnya memang tingkat berat, ada pihak lain yang barangkali “menuntutnya” menuntaskan perkara. Meski barangkali di mata Antasari dan keluarganya, mereka yang paham hukum, sudah berusaha sekuat tenaga dan masih saja kalah. Seorang Antasari, penegak hukum yang tahu hukum, tahu bagaimana membela dirinya, mengungkap fakta, masih bisa terpenjara. Rasanya wajar kalau keluarga merasa pasrah dengan sistem penegakan hukum kita. Lalu bagaimana dengan pihak yang merasa tak puas? Entahlah, barangkali empati yang bisa menjawabnya atau barangkali harus mereview pelajaran keikhlasan.
    Saya kok merasa sedih ketika Antasari dan keluarga yang sudah ikhlas dari proses perenungan di penjara dan membaca buku (entah buku apa saja yang dibacanya), kemudian akan bisa terseret lagi dalam perkara karena pihak lain yang masih ingin mengungkap fakta dan menjebloskan atau menghukum orang yang benar-benar bersalah. Meski Antasari Azhar sudah menyatakan biarkan Tuhan yang menghukumnya, dan dia sudah ikhlas dan meninggalkan semua urusan dendam di dalam lapas.

    Simak saja kata-kata Antasari Azhar ini:

    “Remisi sudah dilakukan sejak 2010, 4 tahun 6 bulan. Jadi 12 tahun, dua per tiga dari 18 tahun hak napi mendapatkan bebas bersyarat… Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan tapi bukan karena perbuatan seperti didakwakan…sebagai penegak hukum harus taat hukum. Ada adagium hukum bahwa putusan hakim kalaupun salah harus dianggap benar.”
    Istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati, saat diwawancara KompasTV juga berkata menyerahkan kepada masyarakat yang menilai. Ida juga mengutip Antasari Azhar bahwa menyerahkan Allah yang menghukum mereka yang bersalah karena sudah berusaha menegakkan hukum dan selalu kalah.
    Bahkan Ida ketika diminta pendapatnya mengenai hukum di Indonesia menyiratkan kekecewaan bahwa hukum kita belum bisa ditegakkan seadil-adilnya padahal usaha peninjauan kembali perkara sudah dilakukan.

      Antasari pun berkali-kali menegaskan dalam wawancara media, katanya, jangan tanya saya lagi soal kasus, kita lihat saja bagaimana cara Allah menghukum mereka.”Ini bukan ungkapan dendam,” lanjutnya.
      Keikhlasan memang menenteramkan dan menjadi bekal terbaik untuk bisa melanjutkan perjalanan hidup selama masih diberikan hidup. Namun apakah ada tuntutan dari pihak lain, untuk Antasari mengungkap fakta yang katanya diketahui olehnya, membongkar kebenaran, akan menyeretnya lagi ke dalam kasus yang sudah “memenjarakannya” tujuh tahun enam bulan? Ini menjadi pertanyaan yang tak perlu terburu-buru menjawabnya, karena sepertinya masih ada pihak yang belum puas atau barangkali media juga punya kepentingan untuk terus menggali informasi ini, atas nama mengungkap kebenaran.
      Sebagai warga biasa, sebagai orang yang memahami bagaimana beratnya ikhlas menjalani ketentuan Tuhan, apa pun itu, dan harus menata hidup baru usai menjalani ketentuan Tuhan, saya hanya bisa bilang semoga keikhlasan Antasari Azhar terus terpelihara dengan keluarga yang menguatkan. Pada akhirnya kembali kepada keluarga yang ikhlas dan kuat. Apakah akan “terseret” lagi? Biar waktu yang menjawab.